Rabu, 23 Maret 2011

THE CABLE and TELEPHONE INDUSTRIES and YOUR HOME


MICHAEL A.MIRABITO & BARBARA L CHAPTER 15

THE CABLE and TELEPHONE INDUSTRIES and YOUR HOME

Pada chapter 15 didalam buku The New Communication Technology karya Michael A.M & Barbara L, membahas “Industry kabel dan telepon & Rumah anda”. Ini merupakan bahasan yang perlu kita ketaui seraya mengikuti perkembangan lebih lanjut dari teknologi sekarang ini. Yang ingin saya bahas dalam ulasan ini yaitu pembahasan mendalam mengenai VOD (VIDEO-ON-DEMAND). Seperti yang kita ketahui bersama, industry komunikasi sedang menjalani serangkaian perubahan yang sangat cepat. Sebagaimana perusahaan dan individu harus bersaing menawarkan layanan hiburan potensial kepada masyarakat yang sedang dibutuhkan saat ini. Masyarakat kini mungkin sudah bosan dengan program atau acara-acara yang ditawarkan melalui televisi. Masyarakat memerlukan sebuah layanan hiburan baru yang lebih inovatif. Contohnya yaitu VOD (VIDEO-ON-DEMAND).

Video-on-demand (disingkat VOD) adalah sistem televisi interaktif yang memfasilitasi khalayak untuk mengontrol atau memilih sendiri pilihan program video dan klip yang ingin ditonton. khalayak bisa melihat kapan pun sepuasnya dan berulang ulang tanpa harus terikat waktu dan tempat. Fungsi VOD seperti layaknya video rental, di mana pelanggan dapat memilih program atau tontonan ketika yang ingin ditayangkan. Pilihan program dapat berupa sederet judul film, serial Tv, acara realitas, video streaming, dan program lainnya. tidak hanya menonton, khalayak pun dapat menyimpan serta mengunduh program semau mereka. Untuk menontonnya khalayak dapat menggunakan set-top box dari video yang sudah diunduh, atau menggunakan komputer, ponsel, dan alat-alat komunikasi elektronik lainnya yang berkemampuan mengakses konten audio dan visual. Sebagian VOD memberikan pelayanan dengan sistem pembayaran per tayangan pay-per-view. Jadi, VOD adalah sebuah konsep di mana sistem pertelevisian yang sudah bersifat sangat interaktif dengan fasilitas pemilihan content dari sebuah acara televisi. Ini bisa berupa film, serial, potongan berita, atau apapun yang kita inginkan. Semua tinggal sebut, pesan, dan bayar. Maka kita pun bisa menikmatinya.

Salah satu hal yang ingin bisa dicapai dari industri komunikasi adalah memberikan kontrol yang penuh terhadap para penggunanya. Karena itulah konsep Video-On-Demand coba dikembangkan. Melalui konsep ini pengguna akan memiliki kebebasan penuh untuk memilih apa yang ingin ia lihat. Semuanya berjalan secara interaktif dan menggunakan tombol serta perintah yang sederhana. Bisa pause, rewind, fast forward, atau apapun yang kita inginkan. Melalui VOD juga akan terbuka peluang untuk menyimpan apa yang kita lihat. VOD menjanjikan kepuasan yang sifatnya lebih personal. Kepentingan pribadi satu orang lebih diutamakan dibandingkan kemauan orang banyak.

Menurut saya, layanan VOD ini memang benar-benar menjanjikan kepuasan setiap individu. VOD hadir dengan cipta dan rasa baru yang “dikemas” secara praktis untuk masyarakat. Masyarakat tidak perlu mengikuti sebuah acara televisi yang ingin dia tonton dari awal sampai akhir dengan mengikuti jam tayang yang telah ditentukan. Kita bisa saja langsung menggunakan fasilitas VOD ini dengan mendownload di internet. Contohnya, kita ingin menonton liputan pidato presiden Amerika Serikat, Barack Obama pada saat kehadiran beliau ke Jakarta ini. Namun pada saat jam tayang pidato Obama tersebut disiarkan ditelevisi, Kita sedang sibuk dan tidak sempat menontonnya. Dengan keadaan seperti ini, kita bisa mendapatkan tayangan pidato Obama tersebut dengan VOD, yaitu bisa dengan mendownload di Internet ataupun kita bisa streaming. Ini merupakan penawaran alternative yang sungguh diminati masyarakat. Mengapa sistem seperti ini berpeluang besar berkembang? Jelas. Konsep kebebasan yang berupaya ditawarkan VOD benar-benar merupakan sebuah nilai positif yang diinginkan setiap orang. Terutama yang selama ini terkekang dengan apa yang bisa ia tonton. Dengan sistem ini, ia akan kehilangan ‘siksaan’ harus melihat apa yang ingin ia lihat. Sistem seleksi yang ada dalam setiap diri manusia pun sangat dihargai di sini.

Awalnya, VOD komersial pertama kali muncul adalah di Hong Kong pada tahun 1990. Tetapi jauh dari efisien. Yang ada saat itu harga Video CD jauh lebih murah, sehingga perkembangannya pun mandek. Lebih jauh lagi, konsep VOD sendiri sebenarnya telah tertanam sejak dahulu. Sudah ada perusahan cable yang menyediakan pilihan bagi para pemirsanya. Konsep seperti ini membawa pengertianbaru bahwa konsumen bisa mendapatkan apa yang disebut The Entertainment-Information Merger. Yaitu penggabungan antara hiburan dan informasi dalam satu hal saja. Hal seperti ini terus dan terus berkembang sehingga bisa menjadi kenyataan melalui berbagai teknologi yang berkembang saat ini. Bisa itu satelit, kabel, ataupun telepon. Sektor yang lain juga ada yang menggabungkan diri dengan konsep VOD ini misalnya computer software. Sehingga VOD bisa dan akan menjadi satu hal yang sangat menarik di kemudian hari.

VOD saat ini sudah sangat berkembang. Berbagai perusahaan dari seluruh penjuru dunia sudah menawarkan fasilitas ini. Konsep nya semua hampir sama yaitu menawarkan video untuk di-unduh. Bisa berupa rent ataupun purchase. Semuanya tergantung pilihan konsumen. Begitu pula isinya. VOD semakin variatif. Dari segi harga juga ada perkembangan yang cukup signifikan. Harga yang murah dan bahkan gratis sudah bisa didapat konsumen. Terutama dari stasiun televisi yang membagi-bagikan programnya. Yang lebih berkembang justru VOD yang bergerak melalui ponsel. Teknologi 3G yang mengisi sebagian besar handphone keluaran saat ini, membuat konsep pengunduhan video secara portable lebih digemari dan berjalan di Indonesia.

VOD bukan berarti tanpa masalah. Contoh yang bisa muncul dalam konsep seperti ini adalah para pemainnya sendiri. Persaingan akan muncul tidak hanya dari cable dan satellite. Perusahaan telepon pun menjadi salah satu alternatif yang menjanjikan. Semakin banyaknya kemudahan yang diberikan pada perusahaan telepon, membuat telepon menjadi pesaing serius. Masalah lain adalah dari sisi masyarakatnya sendiri. Jika pertanyaan ini diberikan ke daerah maju seperti Amerika, UK, atau bahkan Taiwan jawabannya kemungkinan besar ‘Ya’. Akan tetapi di Indonesia masih menjadi sebuah tanda tanya besar. Persentase pelanggan televisi kabel saja tidak terlalu besar. Apalagi dengan konsep VOD yang cenderung mahal dan baru ini. Besarnya angka pembajakan juga menjadi faktor. Jika ada bajakan yang murah, mengapa harus repot-repot membayar mahal. Prinsip seperti ini dianut banyak orang, sehingga konsep ini akan dengan sendirinya sulit berkembang.

Secara singkat, VOD merupakan sebuah konsep menarik yang mengusung sesuatu yang sejak dulu diinginkan manusia. Kebebasan. Di sini kebebasan menjadi sebuah pilihan. Jika kita mau membayar lebih, maka kebebasan itu akan bisa kita nikmati. Pada awalnya terlihat VOD nyaris sama dengan DVD atau VCD yang beredar. Namun terdapat perbedaan yang mendasar, DVD/VCD hanya menyediakan apa yang pembuatnya inginkan. Sedangkan VOD, keinginan kitalah yang terus didengarkan. Semua akan kembali pada kita, apa yang kita mau bisa kita dapatkan.

Daftar pustaka :

Mirabito, M.A.M. & Morgenstern, B.L, New Communication Technology: Applications, Policy, and Impact, 5th Edition, UK: Focal Press, 2004

http://id.wikipedia.org/wiki/Video_on_demand

http://www.google.co.id/imglanding?imgurl=http://www.mts.ca/file_source/mts.ca/MTS%2520TV/Static_Files/vod_howtoacc_clip_image002.jpg&imgrefurl=http://www.mts.ca/portal/site/mts/menuitem.61bcdc222fd5b84477bbe873408021a0/%3Fvgnextoid%3D2d7d742bc7fc9110VgnVCM1000000408120aRCRD&h=263&w=350&sz=32&tbnid=nz2Em5xQ9dFzJM:&tbnh=90&tbnw=120&prev=/images%3Fq%3Dgambar%2Bvideo%2Bon%2Bdemand&zoom=1&q=gambar+video+on+demand&hl=id&usg=__RS31NislC_V-cmgZCTiIx0C9bJE%3D&sa=X&ei=0OOJTcuqJZG0rAex4fzNDg&ved=0CCIQ9QEwAQ (sumber gambar)


PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI

Winndari Indri L / 1301065824 / 04 PLO

Selasa, 22 Maret 2011

DIGITAL AUDIO

AUGUST GRANT & JENNIFER H CHAPTER 15

DIGITAL AUDIO

Pada chapter 15 di dalam buku communication technology update and fundamental karya August Grant membahas tentang digital audio.

Perusahaan rekaman melanjutkan transisi mereka menjadi bisnis digital pada tahun 2008. Penjualan music melalui jalur online dan mobile telah meningkat dari nol sampai sekitar $2.9 miliar- 15% dari penjualan industry sejak tahun 2003. Pembuatan music digital lebih maju daripada sector hiburan kecuali games. Penjualan hardware audio terus meningkat pada tahun 2006 dan 2007 walau awalnya penjualan lamban di awal tahun 2006 dan 2007 tersebut.

Musik Digital adalah harmonisasi bunyi yang dibuat melalui perekaman konvensional maupun suara sintetis yang disimpan dalam media berbasis teknologi komputer. Format digital dapat menyimpan data dalam jumlah besar, jangka panjang dan berjaringan luas

Musik digital merupakan inovasi baru dalam bidang musik. Dengan format MP3, OOG, atau WAV musik digital mulai mengeluarkan gaungnya. Banyaknya pemutar musik digital yang mendukung format ini membuat era baru musik digital. Misalnya kalau sebelumnya, musik di-ripped- istilah untuk ekstraksi audio digital – dan terperangkap di PC dan Mac dengan aplikasi semacam iTunes. Kini dengan hadirnya iPod sebagai peranti musik portable canggih yang pernah diciptakan, terjadi perpaduan kenyamanan web dengan portabilitas dan fungsi sebagai sebuah platform yang benar-benar universal. Hal lain yang mendukung transformasi media sang musik adalah tindakan label-label besar yang meninggalkan sistem proteksi musik digital atau digital right management (DRM). Sampai tahun 2007 lalu, label-label besar masih tidak yakin penghapusan DRM akan mendongkrak penjualan album karena tanpa hal tersebut musik digital dengan bebas didisribusikan di antara konsumen yang berarti tak ada pemasukan untuk label.

Musik Digital menggunakan sinyal digital dalam proses reproduksi suaranya. Sebagai proses digitalisasi terhadap format rekaman musik analog, lagu atau musik digital mempunyai beraneka ragam format yang bergantung pada teknologi yang digunakan, yaitu :

  • MP3

MP3 (MPEG, Audio Layer 3) menjadi format paling populer dalam musik digital. Hal ini dikarenakan ukuran filenya yang kecil dengan kualitas yang tidak kalah dengan CD audio. Format ini dikembangkan dan dipatenkan oleh Fraunhofer Institute. Dengan bitrate 128 kbps, file MP3 sudah berkualitas baik. Namun MP3 Pro-format penerus MP3-menawarkan kualitas yang sama dengan bitrate setengah dari MP3. MP3 Pro kompatibel dengan MP3. Pemutar MP3 dapat memainkan file MP3 Pro-namun kualitas suaranya tidak sebagus peranti yang mendukung MP3 Pro.

  • WAV

WAV merupakan standar suara de-facto di Windows. Awalnya hasil ripping dari CD direkam dalam format ini sebelum dikonversi ke format lain. Namun sekarang tahap ini sering dilewati karena file dalam format ini biasanya tidak dikompresi dan karenanya berukuran besar.

  • AAC

AAC adalah singkatan dari Advanced Audio Coding. Format ini merupakan bagian standar Motion Picture Experts Group (MPEG), sejak standar MPEG-2 diberlakukan pada tahun 1997. Sample rate yang ditawarkan sampai 96 KHz-dua kali MP3. Format ini digunakan Apple pada toko musik online-nya, iTunes. Kualitas musik dalam format ini cukup baik bahkan pada bitrate rendah. iPod, pemutar musik digital portabel dari Apple, adalah peranti terkemuka yang mendukung format ini.

  • WMA

Format yang ditawarkan Microsoft, Windows Media Audio (WMA) ini disukai para vendor musik online karena dukungannya terhadap Digital Rights Management (DRM). DRM adalah fitur untuk mencegah pembajakan musik, hal yang sangat ditakuti oleh studio musik saat ini. Kelebihan WMA lainnya adalah kualitas musik yang lebih baik daripada MP3 maupun AAC. Format ini cukup populer dan didukung oleh peranti lunak dan peranti keras terbaru pada umumnya.

  • Ogg Vorbis

Ogg Vorbis merupakan satu-satunya format file yang terbuka dan gratis. Format lain yang disebutkan di atas umumnya dipatenkan dan pengembang peranti lunak atau pembuat peranti keras harus membayar lisensi untuk produk yang dapat memainkan file dengan format terkait.

Dari segi kualitas, kelebihan Ogg Vorbis adalah kualitas yang tinggi pada bitrate rendah dibandingkan format lain. Peranti lunak populer, Winamp dan pelopor pemutar MP3 portabel Rio sudah mendukung format ini dalam model terbarunya. Walaupun demikian dukungan peranti keras terhadap format ini masih jarang.

  • Real Audio

Salah satu format yang biasa ditemukan pada bitrate rendah. Format dari RealNetworks ini umumnya digunakan dalam layanan streaming audio. Pada bitrate 128 kbps ke atas RealAudio menggunakan standar AAC MPEG-4.

  • MIDI

Format audio satu ini lebih cocok untuk suara yang dihasilkan oleh synthesizer atau peranti elektronik lainnya, tetapi tidak cocok untuk hasil konversi dari suara analog karena tidak terlalu akurat. File dengan format ini berukuran kecil dan sering digunakan dalam ponsel sebagai ringtone.

Menurut saya, perkembangan music digital ini tentunya sangat memberikan efek praktis dan efisien kepada masyarakat. Kalau jaman dahulu kita masih menggunakan walkman dan membeli kaset untuk menikmati music. Namun sekarang telah digantikan dengan teknologi MP3, MP4 danIpod. Bahkan dengan adanya music digital ini, kemudahan semakin dirasakan oleh masyarakat. Hanya dengan mendownload di sebuah situs internet yang menyediakan akses music digital seperti 4shared.com, kita sudah bisa menikmati musik-musik yang kita inginkan. Pilihan genre dan lagunya sangat beragam disediakan. Namun tetap ada kekurangan dari music digital ini yaitu lagi-lagi masalah pem,bajakan, manusia semakin “kreatif” dalam hal pembajakan ataupun kecurangan lainnya. Perusahaan label music dirugikan karena masyarakat tentunya lebih memilih mendownload daripada untuk membeli CD asli ke toko musik. Dan tentunya, penyebaran musik digital di Internet tidak bisa sepenuhnya dikontrol oleh label sehingga sangat jelas memengaruhi pemasukan untuk label.

Daftar pustaka :

August Grant & Jennifer Meadous. 2008. Communication Technology update and fundamental. 11th editon. Boston. Focal Press.

http://id.wikipedia.org/wiki/Audio_digital


PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI

Winndari Indri L / 1301065824 / 04 PLO

COMPUTER TECHNOLOGY : LEGAL ISSUES, Y2K, And ARTIFICIAL INTELLIGENCE

Pada chapter 4 di dalam buku The New Communication Technology karya Michael AM & Barbara L, membahas masalah-masalah hukum, Y2k, Intelijen buatan dari teknologi computer.

Sebuah tantangan yang dihadapi industry computer adalah pembajakan software dan distribusi illegal software. Pembajakan software dan distribusi illegal software menjadi sebuah masalah yang tidak akan pernah tuntas. Pembajakan software komputer adalah kegiatan penduplikasian atau penyalinan oleh pihak yang tidak berwenang yang terjadi di seluruh dunia, yang rnerugikan pembuat software dan tidak berkembangnya industri software komputer di negara yang memiliki tingkat pembajakan software yang tinggi. Software termasuk information goods yang mempunyai karakteristik hasil reproduksi antara yang asli dengan salinannya akan persis sama dan struktur biaya tetap tinggi namun biaya reproduksinya sangat marjinal dapat menjelaskan mengapa pembajakan software dengan mudah dapat dilakukan. Software merupakan produk intelektual dilindungi oleh hukum hak cipta, dan WTO (World Trade Organization) mengharuskan setiap anggotanya untuk meratifikasi TRIPS (trade in intellectual property and counterfeting product) sebagai syarat untuk melakukan perdagangan intemasional produk intelektual.

Pembajakan merupakan situasi yang sulit dan kompleks serta menunjukkan dilemma dari era informasi. Kasus pembajakan software ini semakin meluas dan menyebar bertambah parah dimana-mana. Karena sekarang ini, PC di kantor dan rumah pun sebagian besar menggunakan software bajakan. Sangat jarang yang menggunakan software asli. Pemerintah dan pelindung hak cipta harus memutar otak bagaimana untuk menghentikan permasalahan pembajakan software yang sudah menjamur ini. Di dalam chapter ini, disebutkan pemerintah Amerika Serikat mempunyai upaya untuk menegakkan anti pembajakan software yaitu dengan memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual. Pendidikan merupakan salah satu cara. Kekayaan intelektual tidak dapat dipandang sebagai sebuah arloji emas, uang, atau benda nyata lainnya.

Namun menurut saya jika penerapan penegakan hukum kekayaan intelektual diperkuat di Indonesia sangatlah sulit. Masyarakat masih banyak yang belum sadar akan masalah pembajakan software dan distribusi illegal software ini. Pembajakan software di Indonesia memang marak terjadi, disadari atau tidak, begitu mudah kita mendapatkan software-software bajakan dengan harga terjangkau di toko-toko penjual software komputer, bahkan di pedagang-pedagang kaki lima. Kemajuan di bidang teknologi dirasakan turut mempermudah terjadinya pembajakan software.

Berdasarkan laporan studi yang diterbitkan oleh International Planning and Research Corporation untuk Business Software Alliance (BSA) dan Software & Information Industry Association (SIIA), dapat diketahui bahwa praktek pembajakan software di seluruh dunia sangatlah tinggi. Dalam laporannya tahun 2001, tercatat Indonesia dinyatakan sebagai negara pembajak software tertinggi urutan ke-3, di bawah Vietnam dan China. Tingkat pembajakan software ini sebanyak 90 % diserap oleh segmen konsumen untuk Personal Computer (PC) di rumah, sedangkan untuk segmen perusahaan hanya mencapai 10 %. Pelanggaran hak cipta atas software ini di Indonesia dilakukan baik oleh dealer maupun pengguna akhir, baik individu maupun korporat.

Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli. Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.

Meskipun Indonesia telah mempunyai perangkat hukum di bidang Hak Cipta, akan tetapi rasanya penegakan hukum atas pembajakan software ini masih dirasakan sulit dicapai, dan sepertinya pembajakan software di Indonesia akan tetap terjadi, dan permasalahan ini tidak akan pernah dapat dituntaskan.

Artificial Intelligence (Intelijen buatan) terdiri dari beberapa elemen, yaitu:

- Natural language processing (pengolahan bahasa alami). Pengolahan bahasa alami dapat menyederhanakan komunikasi antara manusia dan computer. Computer mampu memahami para pengguna. Untuk program database, query untuk informasi dapat diutarakan dalam kalimat biasa.

- Speech Recognition (pidato pengakuan). Pengenalan pembicaraan, subset pengolahan bahasa alami memungkinkan sebuah computer mengenali suara manusia atau kata-kata. Pengguna secara lisan menginstruksikan computer untuk melakukan suatu operasi bukan memasukkan instruksi dengan keyboard. Sistem ini awalnya akan mendigitalkan suara para pengguna dan kemudian harus mengenali berbagai kata sebelum instruksi yang dilakukan.

- Expert system (sistem pakar). Sistem pakar adalah penasehat berbasis computer. Ini adalah program computer yang dapat membantu dalam bidang kesehatan/medis, industri dan bidang lainnya.

- Computer vision (computer visi). Computer vision dapat digambarkan sebagai bidang dimana sebuah gambar diproduksi oleh kamera, digitalkan dan di analisa oleh computer. Computer mengolah atau memproses data-data masukan seperti data berupa foto,video,dll secara jelas dan sesuai keinginan para penggunanya.

Daftar pustaka :

Michael M.A & Barbara L. 2004. The New Communication Technology: Applications policy, and Impact 5th edition. Oxford. Focal press

http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptitbpp-gdl-s2-2003-diditdamur-1746

http://www.lkht.net/index.php?option=com_content&view=article&id=77:penegakan-hukum-atas-pembajakan-software-komputer&catid=1:hki-telematika&Itemid=37

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI
Winndari Indri L / 1301065824 / 04 PLO