Selasa, 22 Maret 2011

COMPUTER TECHNOLOGY : LEGAL ISSUES, Y2K, And ARTIFICIAL INTELLIGENCE

Pada chapter 4 di dalam buku The New Communication Technology karya Michael AM & Barbara L, membahas masalah-masalah hukum, Y2k, Intelijen buatan dari teknologi computer.

Sebuah tantangan yang dihadapi industry computer adalah pembajakan software dan distribusi illegal software. Pembajakan software dan distribusi illegal software menjadi sebuah masalah yang tidak akan pernah tuntas. Pembajakan software komputer adalah kegiatan penduplikasian atau penyalinan oleh pihak yang tidak berwenang yang terjadi di seluruh dunia, yang rnerugikan pembuat software dan tidak berkembangnya industri software komputer di negara yang memiliki tingkat pembajakan software yang tinggi. Software termasuk information goods yang mempunyai karakteristik hasil reproduksi antara yang asli dengan salinannya akan persis sama dan struktur biaya tetap tinggi namun biaya reproduksinya sangat marjinal dapat menjelaskan mengapa pembajakan software dengan mudah dapat dilakukan. Software merupakan produk intelektual dilindungi oleh hukum hak cipta, dan WTO (World Trade Organization) mengharuskan setiap anggotanya untuk meratifikasi TRIPS (trade in intellectual property and counterfeting product) sebagai syarat untuk melakukan perdagangan intemasional produk intelektual.

Pembajakan merupakan situasi yang sulit dan kompleks serta menunjukkan dilemma dari era informasi. Kasus pembajakan software ini semakin meluas dan menyebar bertambah parah dimana-mana. Karena sekarang ini, PC di kantor dan rumah pun sebagian besar menggunakan software bajakan. Sangat jarang yang menggunakan software asli. Pemerintah dan pelindung hak cipta harus memutar otak bagaimana untuk menghentikan permasalahan pembajakan software yang sudah menjamur ini. Di dalam chapter ini, disebutkan pemerintah Amerika Serikat mempunyai upaya untuk menegakkan anti pembajakan software yaitu dengan memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual. Pendidikan merupakan salah satu cara. Kekayaan intelektual tidak dapat dipandang sebagai sebuah arloji emas, uang, atau benda nyata lainnya.

Namun menurut saya jika penerapan penegakan hukum kekayaan intelektual diperkuat di Indonesia sangatlah sulit. Masyarakat masih banyak yang belum sadar akan masalah pembajakan software dan distribusi illegal software ini. Pembajakan software di Indonesia memang marak terjadi, disadari atau tidak, begitu mudah kita mendapatkan software-software bajakan dengan harga terjangkau di toko-toko penjual software komputer, bahkan di pedagang-pedagang kaki lima. Kemajuan di bidang teknologi dirasakan turut mempermudah terjadinya pembajakan software.

Berdasarkan laporan studi yang diterbitkan oleh International Planning and Research Corporation untuk Business Software Alliance (BSA) dan Software & Information Industry Association (SIIA), dapat diketahui bahwa praktek pembajakan software di seluruh dunia sangatlah tinggi. Dalam laporannya tahun 2001, tercatat Indonesia dinyatakan sebagai negara pembajak software tertinggi urutan ke-3, di bawah Vietnam dan China. Tingkat pembajakan software ini sebanyak 90 % diserap oleh segmen konsumen untuk Personal Computer (PC) di rumah, sedangkan untuk segmen perusahaan hanya mencapai 10 %. Pelanggaran hak cipta atas software ini di Indonesia dilakukan baik oleh dealer maupun pengguna akhir, baik individu maupun korporat.

Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli. Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.

Meskipun Indonesia telah mempunyai perangkat hukum di bidang Hak Cipta, akan tetapi rasanya penegakan hukum atas pembajakan software ini masih dirasakan sulit dicapai, dan sepertinya pembajakan software di Indonesia akan tetap terjadi, dan permasalahan ini tidak akan pernah dapat dituntaskan.

Artificial Intelligence (Intelijen buatan) terdiri dari beberapa elemen, yaitu:

- Natural language processing (pengolahan bahasa alami). Pengolahan bahasa alami dapat menyederhanakan komunikasi antara manusia dan computer. Computer mampu memahami para pengguna. Untuk program database, query untuk informasi dapat diutarakan dalam kalimat biasa.

- Speech Recognition (pidato pengakuan). Pengenalan pembicaraan, subset pengolahan bahasa alami memungkinkan sebuah computer mengenali suara manusia atau kata-kata. Pengguna secara lisan menginstruksikan computer untuk melakukan suatu operasi bukan memasukkan instruksi dengan keyboard. Sistem ini awalnya akan mendigitalkan suara para pengguna dan kemudian harus mengenali berbagai kata sebelum instruksi yang dilakukan.

- Expert system (sistem pakar). Sistem pakar adalah penasehat berbasis computer. Ini adalah program computer yang dapat membantu dalam bidang kesehatan/medis, industri dan bidang lainnya.

- Computer vision (computer visi). Computer vision dapat digambarkan sebagai bidang dimana sebuah gambar diproduksi oleh kamera, digitalkan dan di analisa oleh computer. Computer mengolah atau memproses data-data masukan seperti data berupa foto,video,dll secara jelas dan sesuai keinginan para penggunanya.

Daftar pustaka :

Michael M.A & Barbara L. 2004. The New Communication Technology: Applications policy, and Impact 5th edition. Oxford. Focal press

http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=jbptitbpp-gdl-s2-2003-diditdamur-1746

http://www.lkht.net/index.php?option=com_content&view=article&id=77:penegakan-hukum-atas-pembajakan-software-komputer&catid=1:hki-telematika&Itemid=37

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI
Winndari Indri L / 1301065824 / 04 PLO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar